Bayar Pajak Ranmor Bisa melalui Aplikasi

Riau | Jumat, 25 Februari 2022 - 10:30 WIB

Bayar Pajak Ranmor Bisa melalui Aplikasi

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi Signal.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, Signal merupakan aplikasi khusus yang dibuat oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.


"Riau menjadi salah satu provinsi yang menjalankan aplikasi ini, karena Signal ini kan penerapan di daerah dibagi per gelombang oleh pembina Samsat Nasional. Riau dapat giliran gelombang pertama karena dinilai siap," katanya.

Yoga mengungkapkan, sejauh ini antusias masyarakat menggunakan aplikasi ini untuk membayarkan pajak juga cukup banyak. Bahkan tahun lalu sudah ribuan masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Tahun 2021 kemarin Riau yang tertinggi, ada sekitar 2.000an pengguna aplikasi Signal ini di Riau," ujarnya.

Pihaknya memastikan pengguna aplikasi Signal di Riau akan terus meningkat. Seiring dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bappenda, kepolisian dan Jasa Raharja.

"Kita bersama-sama kawan-kawan kepolisian dan Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi aplikasi Signal ini secara lebih masif lagi," sebutnya.

Selain memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, pihaknya saat ini juga terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yakni dengan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

"Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi.  "Kami secara pertahap melalukan penyusunan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut,’’ katanya. (sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook