Pajak BPHTB Akan Dikurangi

Riau | Jumat, 25 Januari 2019 - 12:00 WIB

Pajak BPHTB Akan Dikurangi
SERTIFIKAT: Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi didampingi Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah hak milik dari program PTSL yang dilaksanakan BPN Rohul kepada seorang warga di lapangan Syuhada, Ujung Batu, baru baru ini.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dalam mendukung dan memudahkan masyarakat mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Rohul, pemerintah daerah berjanji akan mengurangi besaran biaya pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada masyarakat Rohul.

Direncanakan pemerintah daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati Rohul tentang pengurangan besaran BPHTB. Karena selama ini menjadi sebuah kendala dalam penerbitan sertikat hak milik tanah masyarakat oleh BPN Rohul.

‘’Kita mendukung program PTSL yang dilaksanakan BPN Rohul. Untuk pengurangan besaran pajak BPHTB sekarang pemerintah daerah sedang mempersiapkan perbubnya. Sehingga kebijakan itu dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertikat tanah melalui program PTSL di Rohul,’’ ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjawab Riau Pos, Kamis, (24/1) terkait pengurangan pajak BPHTB dalam mendukung program PTSL untuk masyarakat Rohul.
Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Menurutnya, saat ini sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat, mayoritas untuk pajak BPHTB-nya, masih sifatnya pajak terhutang. Tentunya dengan adanya kebijakan Pemkab Rohul dalam mengurangi besaran BPHTB sebesar 50 persen, tentu akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL yang dilaksanakan BPN Rohul.

Sekda mengaku, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan program PTSL di Kabupaten Rohul, saat ini pihak BPN langsung turun ke lapangan mendatangi masyarakat, untuk melakukan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat tanah serta pelaporan dibiayai oleh APBN melalui Dipa Kementerian ATR/BPN.

‘’Masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh datang ke Kantor BPN Rohul, tapi BPN langsung ke lapangan melakukan pengukuran hinga diserahkannya sertifikat hak milik tanah masyarakat kepada pemerintah desa,’’ tuturnya.

Seperti yang disampaikan BPN Rohul, biaya yang tidak tertampung didalam APBN dalam program PTSL antara lain, pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa, meliputi, pembelian dan pemasangan patok pembatas, pembelian materai.

Termasuk BPHTB dan pajak penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Untuk biaya tersebut dibebankan sendiri oleh pemohon PTSL. 

Namun mengacu SKB (surat keputusan bersama) Tiga Menteri yakni Nomor 25/SKB/ V-2017, Nomor 590-3167/2017 dan Nomor 34/2017 tentang persiapan pembiayaan tanah secara sistematis.

‘’Di dalam SKB tersebut, pemkab bisa melakukan langkah-langkah penganggaran biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN. Namun Pemkab Rohul akan pertimbangkan dengan membentuk Perbup sebagai dasar hukum, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah melalui program PTSL,’’ sebutnya.(epp) 

(Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook