2,5 Ton Produksi per Bulan, Pajak Sarang Walet Tak Maksimal

Riau | Jumat, 25 Januari 2019 - 10:31 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - BESARAN angka sarang walet yang sertifikat-nya dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kepulauan Meranti, tidak singkron dengan besaran pajak sarang walet yang diterima oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Hal itu dibenarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, Kamis (24/1). Diungkapkannya realiasi penerimaan pajak sarang walet sepanjang 2018, sebesar Rp598 juta lebih, dengan target yang ditetapkan sebesar Rp750 juta.

“Realisasi sebesar 79,80 persen saja dari target yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti 2018 lalu,” ujarnya. Menurut Ery jika diasumsikan nilai jual walet per-kilogram sebesar Rp9 juta, dengan potongan pajak yang ditetapkan Pemkab Meranti sebesar 7,5 persen, maka pendapatan itu dinilainya sangat tidak maksimal.
Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Asumsi tersebut dampak dari informasi yang diterima dari Barantan Kepulauan Meranti. Dari sertifikat sarang walet yang diterbitkan Barantan Meranti Per-bulannya tidak kurang dari 2,5 ton. Sementara pajak yang diterima tidak mencapai sebesar itu.

“Menurut saya jika dihitung secara kasar, pendapatan kita sepanjang 2018 hanya didapati dari nilai produksi sarang walet sebesar 798 kg saja. Dan tidak lebih,” ungkpanya. 

Hal itu terjadi menurut Ery, disebabkan oleh kelemahan pola yang digunakan olehnya. “Sampai saat ini kita masih menggunakan pola pengakuan dari pengusaha. Untuk itu saya menduga terdapat banyak pengusaha yang tidak jujur,” ungkpanya.

Untuk mengurai masalah tersebut, akhir 2018 lalu ia berupaya melakukan kerjasama dengan Barantan. Dan upaya tersebut diakui telah ditanggapi oleh Barantan Pusat. “Upaya dalam menyusun langkah kerjasama telah kita lakukan. Sebenarnya agenda rapat telah dijadwalkan pada 6 Januari 2019 lalu, namun batal. Kita tetap menunggu kesediaan waktu dari pihak mereka,” ungkapnya.

Bentuk kerjasama yang akan dilakukan di antaranya, singkronisasi data sarang walet yang keluar dari Kepuluan Meranti. Selain itu nantinya ia akan mengusulkan penempatan petugasnya di Barantan Kepulauan Meranti untuk memantau pergerakan dan jumlah sarang walet yang keluar dari Meranti. 

Dan lebih efektif lagi menurut Ery, ia juga akan mengusulkan pertimbangan penerbitan sertfikat asal barang ke pengusaha harus melampirkan bukti pajak daerah.  “Jadi sebelum sarang walet itu diterbitkan sertifikat nya oleh Barantan, mereka para pengusaha harus melampirkan bukti pajak. Dan itu kami nilai sangat efektif dalam memantau hal tersebut,” ujarnya.(wir/ksm)

(Laporan RPG, Selatpanjang)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook