(RIAUPOS.CO) -- Penataan keberadaan pedagang terkesan meletakkan barang dagangan secara semrawut, menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bagan Sinembah.
Untuk kesekian kalinya pemcam telah melakukan pendekatan, bahkan penertiban kepada pedagang. Namun sejauh ini belum efektif pasalnya masih ada saja yang membandel.
Terkait itu Pemcam Bagan Sinembah mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu dam memberikan tenggat waktu kepada pedagang khususnya yang berlapak di lintas KM 1 Bagan Batu untuk melakukan pembongkaran kios dalam waktu tiga hari ke depan. Jika tidak akan diambil langkah tegas.
“Sesuai dengan hasil rapat tadi, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) memberi tenggat waktu kepada para pedagang hingga hari Kamis nanti untuk membongkar kiosnya masing- masing,” kata Camat Bagan Sinembah Sakinah melalui Sekcam H Darsono, Senin (22/7).
Diterangkan sebelumnya pihak Upika Bagan Sinembah melalui Satpol PP sudah memberikan surat imbauan atau peringatan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di daerah median jalan ( DMJ), karena menurutnya itu sudah melanggar perda tentang ketertiban umum.
Penertiban yang dilakukan tambahnya bukan bermaksud menghalangi warga untuk mencari nafkah, akan tetapi juga harus mengikuti peraturan yang ada sesuai aturan yang berlaku.(adv)