PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi penyimpangan penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus berlanjut. Kini, penyidik Polda Riau telah mengantongi jumlah kerugian negara.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas perbuatan itu mencapai Rp1,7 miliar lebih.
“Hasil audit perhitungan kerugian negaranya sudah kita peroleh dari auditor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kemarin.
Dikatakan Gidion, proses penghitungan kerugian negara (PKN) itu dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil penghitungan itu, kata Gidion, diketahui adanya kerugian negara yang ditimbulkan dugaan penyelewengan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat. Angkanya, sebut Gidion, mencapai Rp1,7 miliar.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar lebih,” kata Gidion.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Nama, tersangka tersebut diketahui sama dengan nama yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang pernah dikembalikan Jaksa Peneliti sebelumnya.
Para tersangka yang belum diekspos identitas dan peranannya dalam perkara ini, akan dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan setelah para saksi rampung diperiksa.
“Nanti tentu kita periksa tersangkanya,” pungkas Kombes Pol Gidion.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD.
Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pada 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.
Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
Dalam perjalanannya, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan. Tak ayal, jaksa peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap Kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Meski begitu, hingga kini tidak diketahui perkembangan penanganan perkara tersebut.(dal)