Intimidasi Masyarakat, PT BSSI Digugat Rp2,5 M

Riau | Selasa, 24 April 2018 - 12:07 WIB

INHU (RIAUPOS.CO) - PT  Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan areal operasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tersandung masalah hukum. Setelah sebelumnya, izin upaya pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) dipermasalahkan, kemarin tindak tanduk perusahaan pada masyarakat yang digugat.

Di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, operasional PT BBSI sudah terlebih dahulu digugat oleh Yayasan Riau Madani. Gugatan legal standing dilakukan terhadap perizinan PT BBSI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2007 lalu. Ada 17 poin mendasari gugatan, salah satunya adalah SK nomor 331 tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan nomor 67 tahun 2007.

Baca Juga :PHR Zona 1 Sabet Penghargaan Dua Emas dan Empat Hijau di Ajang PROPER 2023

SK Menhut nomor 67 tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13.420 hektare.

Areal PT BBSI yang diterangkan dalam SK nomor 67 itu berada di kawasan hutan produksi yang masih produktif. Sehingga penerbitan izin HTI yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut melanggar ketentuan dalam pasal 38 ayat tiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.

Sementara itu, Senin kemari Zulherman Idris SH, pengacara yang mendampingi masyarakat kepada Riau Pos menguraikan, masyarakat menggugat  tindakan sepihak PT BBSI yang melakukan perbuatan melawan hukum.Perwakilan PT BBSI Asri kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon meski tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan oleh Yayasan Riau Madani menolak disebut mangkir. Dia beralasan perusahaan tidak mendapat surat panggilan.

’’Tidak dapat panggilannya. Sampai hari ini tidak dapat panggilan,’’ katanya. Ia mengklaim, surat harusnya sampai ke kantornya di Pekanbaru.

Sedangkan terhadap gugatan baru yang diajukan masyarakat, dia menyebut pihaknya memiliki izin. ’’Itu kan di dalam izin, diberikan oleh negara. Di dalam ada oknum yang memperjualbelikan. Kita punya putusan MA yang menyebut SKT dan SKGR tidak sah,’’ katanya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook