Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar, Ini Alasannya

Bengkalis | Senin, 14 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar, Ini Alasannya
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar menggugat DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD, Bupati dan Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan itu terkait pergantian antar waktu (PAW) mereka, karena diduga pindah partai lain dalam Pileg 2024 mendatang.

Sedangkan gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yakni Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan  Safroni Untung yang diketahui melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.


Sesuai nomor perkara penggugat /tergugat status perkara  37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis, empat anggota dewan sebagai penggugat mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat), yakni DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri.

Mereka juga menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar, dan Ketua KPU Bengkalis.

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada 29 Agustus 2023 mendatang," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Senin (14/8/2023).

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legeslatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke PDIP dan Nasdem.

Sedangkan terhadap gugatan itu, salah seorang anggota DPRD Bengkalis (penggugat) Ruby Handoko alias Akok yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tak mau menjawab. Namun melalui pesan singkat WA hanya menjawab, "Semuanya sudah kami kuasakan sama pengacara kami Bang. Silakan konfirmasi sama pengacara kami saja."

Namun ketika wartawan meminta nama dan nomor kontak pengacaranya, Akok tidak membalasnya. Namun dari penelusuran website SIPP PN Bengkalis pengacara Akok bernama Basuki Rahmad SH MH.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kendati dalam keadaan aktif namun tidak dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalasanya.

Sedangkan staf ahlinya di DPRD Bengkalis, Bakhtiar yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu apa perkara tersebut dan dia meminta untuk menghubungi Ketua DPD Golkar Bengkalis.

"Tak tahu Bang, tanya langsung ke ketua," ucapnya singkat.

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan Eet yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya sore tadi mengatakan, kalau terkait gugatan DPD Golkar Riau, silakan menghubungi pengacara DPD Golkar Riau.

"Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis silakan hubungi pengurus DPD Bengkalis," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum empat anggota DPRD Bengkalis (penggugat) Basuki Rahmad SH MH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klien kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klien kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klien kami," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook