BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Hasil putusan provisi (putusan sementara) hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,nagar para pihat tergugat dan turut tergugat menunggu dl putusan pengadilan dan menghargai jalannya persidangan yang saat ini sedang berjalan.
"Ya, putusan sementara sebelum putusan akhir. Maka semua pihak dapat menghormati proses hukum. Artinya tidak melakukan proses-proses PAW terlebih dahulu," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH menjawab Wartawan, Selasa (17/10/2023).
Sedangkan dengan adanya putusan sela tersebut, empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Golkar Kabupaten adalah Al Azmi, Septian Nugraha, Syafroni Untung dan Ruby Handoko alias Akok, bisa bernafas lega setelah lolos dari pergantian antar waktu (PAW).
Awalnya empat anggota DPRD Bengkalis ini terancam PAW oleh Partai Golkar, karena terdaftar dalam daftar calon legislatif sementara di Partai PDIP yang sudah dikeluarkan oleh KPU Bengkalis daftar DCS-nya.
Namun, proses PAW yang diusulkan Partai Golkar belum bisa dilakukan. Bahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis jiga sudah keluar.
Namun, SK Gubernur tersebut belum bisa diproses. Karena ada dua hal, yakni pertama keluarnya putusan sela PN Bengkalis atas gugatan yang dilakukan Al Azmi, Septian Nugraha, Syafroni Untung dan Ruby Handoko. Dalam putusan sela, hakim majelis mengabul seluruh gugat Al Azmi dkk.
Kedua, penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Terkait tertundanya proses PAW ini disampaikan, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan kepada wartawan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin (16/10/2023).
Pasalnya kata Sofyan, majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Bayu Soho Rahardjo SH, dengan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang SH, MH, dan Ulwan Maluf SH, dalam putusan sela perkara nomor: 36, 37, 38, 39/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 10 Oktober 2023 menunda sementara atas seluruh proses PAW terhadap Al. Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko.
Dalam putusan sela itu dinyatakan, mengabulkan permohonan Provisi dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan dan menetapkan hukumnya surat-surat maupun keputusan tergugat I, II, III yaitu, surat Nomor: B-296, 297, 298, 299/DPD/GOLKAR-R/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Permohonan Rekomendasi PAW anggota FPG DPRD Kabupaten Bengkalis.
Juga Surat Keputusan Nomor: Skep 567, 568, 569, 570/DPP/GOLKAR/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar atas nama Ruby Handoko, Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung. Surat Nomor:B-035, 036, 037, 038/DPD/GOLKAR-BKS/VIII/2023 tertanggal 7 Agustus 2023, perihal: usulan pemberhentian keanggotaan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkalis ditunda pelaksanaannya atau tidak membawa akibat hukum apapun sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Juga memerintahkan turut tergugat I, II, III, IV, dan V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administrasi pemerintahan terkait diri penggugat atas permohonan tergugat II sebagai mana Surat Nomor:B-035, 036, 037, 038/DPD/GOLKAR-BKS/VIII/2023 tertanggal 7 Agustus 2023, perihal: usulan pemberhentian keanggotaan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkali, sampai dengan keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan sela itu juga memutuskan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Ya, ini (putusan sela) bukan kata saya. Tapi, putusan pengadilan. Hakim memerintahkan para tergugat untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administrasi terkait pemohon sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap," tegas Syopian.
Dalam perkara ini, para penggugat, Al Azmi, Septian Nugraha, Syafroni Untung dan Ruby Handoko alias Akok menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Drs. H Syamsuar, M.Si, dan Indra Gunawan Eet, Ph.D, sebagai tergugat I, tergugat II DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, Syahrial, ST, M.Si, dan M. Syafri, ST, tergugat III DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Lodewijk F. Paulus.
Selain itu, Al Azmi dkk juga menyatakan turut tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.E.Sy, turut tergugat II Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, turut tergugat III KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina, D.Pd, turut tergugat IV Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP, turut tergugat V Gubernur Riau Drs. Syamsuar.
Selain digugat di PN Bengkalis kata Syopfan, keempat anggota DPRD periode 2019-2024 itu, melalui kuasa hukumnya Patar Pangasian juga melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait PAW .
Surat Keputusan Gubernur masing-masing Nomor 7134, 7135, 7136, 7137/IX/2023 tanggal 28 September 2023 tentang Peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bengkalis atas nama Syafroni Untung, dan peresmian dan pengangkatan anggota DPRD atas nama Dedi Wansyah masa jabatan 2019-2024 (Dedi Wansyah meninggal beberapa minggu lalu). Al Azmi kepada Mangasa Halomoan Tua masa jabatan 2019-2024, Ruby Handoko kepada H. Muklis, dan Septian Nugraha kepada Thamrin Mali, itu juga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Pihak PTUN kemudian mengeluarkan penetapan Nomor 38/G/2023/PTUN Pbr tertanggal 12 Oktober 2023 yang memerintahkan Gubernur Riau (tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK PAW terhadap diri Syafroni Untung, Al Azmi, pak Akok dan Septian Nugraha.
"Ya, penundaan pelaksanaan PAW. Bukan kata saya ya. Itu penetapan PTUN Pekanbaru," tegas politisi PDIP.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman