BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD Bengkalis dan dilanjutkan oleh Sekwan menyurati Bupati Bengkalis, kemudian melalui Sekda mengirim surat ke Gubernur Riau (Gubri) terkiat pergantian pimpinan DPRD Bengkalis, sudah sampai ke tangan Gubri Syamsuar.
Surat yang ditujukan ke Gubri dengan No.100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, tentang usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD), yang ditandatangi dan cap basah oleh Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra TH atas nama Bupati Bengkalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis, memberikan tanggapan terkait surat Gubernur Riau (Gubri) nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial) dari Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor: 100.1.4.2/Tapem-Setda /478 tanggal 29, September 2023.
"Dengan adanya surat dari Gubernur tersebut, mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap saya dan Syahrial telah batal dengan sendirinya," ujar Khairul Umam didampingi Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kabupaten Bengkalis H Misno Syakirin dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis Sanusi SH MH, Ahad (8/10/2023).
Surat Gubernur tersebut secara tidak langsung turut menegaskan bahwa Ketua DPRD Bengkalis masih dipegang H Khairul Umam LC ME Sy dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial ST M.Si.
"Setelah keluarnya surat Gubernur tersebut, maka segala tindakan yang dilakukan rekan-rekan 37 anggota yang menyatakan mosi tidak percaya, yang bisa saja difasilitasi oleh Sekwan, tanpa sepengetahuan saya, tanpa seizin saya, maka sebagai Ketua DPRD Bengkalis saya menganggap itu tidak ada. Jika mereka tetap lakukan juga, maka saya sebagai Ketua DPRD Bengkalis berlepas diri dan tidak bertanggung jawab," paparnya.
Hal ini perlu ditegaskan Khairul Umam, agar di kemudian hari dirinya tidak terbawa-bawa, apabila ada konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tersebut.
"Artinya, Sekrestaris Dewan (Sekwan) Rafiardi dalam membuat agenda kegiatan di DPRD tidak gegabah dan jangan karena takut desakan, sehingga tak bisa bersikap netral atau sesuai aturan yang berlaku. Bukan berarti dewan yang kuorum ini benar terus dan yang tak kuorom itu salah," tegasnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman