Polisi Kantongi Identitas DPO Jambret

Riau | Kamis, 24 Januari 2019 - 18:34 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku jambret yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas kepolisian Polsek Bukit Raya belum ada ditemukan.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengatakan, bahwa identitas kedua pelaku R dan K masih mereka telusuri keberadaannya.

"Masih kami lakukan penyelidikan terkait keberadaan keduanya," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) tersebut.
Baca Juga :Tim Tabur Kejati Riau Aman Dua DPO Terkait Suap Narkoba Jaksa SH

Dijelaskannya, pihaknya juga telah mengantongi identitas para pelaku berdasarkan dari keterangan para tersangka yang telah mereka amankan sebelumnya.

Sebelumnya, tiga orang lelaki pelaku jambret berinisial TMR (18), JG (19), dan RA (18) hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.

Tiga orang pelaku spesialis jambret tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Ketiga pelaku jambret tersebut melancarkan aksinya karena kecanduan bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengatakan, pelaku TMR dikatakannya masih berstatus seorang pelajar, sementara dua orang lainnya JG dan RA pengangguran.

"Ya, pelaku TMR dan JG ditangkap warga, Kamis (10/1) lalu di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu pelaku menjambret seorang ibu bernama Darmi Yunita (33)," kata Aspikar.

Dibeberkan Aspikar bahwa pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan cara menjambret satu unit ponsel dari tangan korban.

Hingga pada saat itu korban kaget dan sontak berteriak jambret. Lalu kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung mengejar pelaku dibantu oleh warga sekitar.

Dimana pada saat itu kedua pelaku kabur ke arah jalan belakang SPBU. Namun, kedua pelaku terjatuh karena menabrak sebuah mobil yang ada di depannya.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku TMR ditangkap saat kabur ke sebuah ritel. Sementara JG ditangkap saat sembunyi di toilet SPBU.

Tidak beberapa lama kemudian Polsek Bukit Raya yang mendapat informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Masih ada dua orang yang kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial R dan K," ungkapnya.

Sementara itu pelaku RA, ditangkap pada Selasa (8/1) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook