TERSANGKA SEMPAT KABUR DAN LONCAT KE SUNGAI KAMPAR

11 Bulan DPO, Bandar Narkoba Dibekuk di Rumah Kosong Desa Sungai Tarap

Kampar | Sabtu, 04 Maret 2023 - 16:34 WIB

11 Bulan DPO, Bandar Narkoba Dibekuk di Rumah Kosong Desa Sungai Tarap
AN, bandar narkoba di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. (ISTIMEWA)

KAMPA (RIAUPOS.CO) -- Pelarian DPO bandar narkoba di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, akhirnya berhasil ditangkap dengan penuh dramatis. Polisi sempat keluarkan tembakan saat pelaku kabur dan terjun ke Sungai Kampar.

Pelaku adalah AN (35), warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa. Ia merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus narkoba 11 bulan terakhirnya. Kini pelariannya sudah terhenti dan mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 05.00 WIB.


Awal pelaku ditangkap di Jalan Pulau Birandang dan akhirnya berhasil diamankan di rumah kosong, dekat pinggir Sungai Kampar, Dusun IV, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.

Saat penangkapan barang bukti yang diamankan adalah dua handphone dan alat hisap sabu (bong).

Awal mulanya, lebih kurang 11 bulan tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Lalu Tim Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat Desa Pulau Birandang bahwa pelaku yang telah terdaftar dalam DPO sudah kembali ke rumahnya di Desa Pulau Birandang.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Sekira pukul 01.30 WIB, tim unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke seberang dengan melompat ke dalam Sungai Kampar yang berada 10 meter di belakang rumah pelaku.
 
Tim Unit Reskrim Polsek Tambang saat itu sempat memberi tembakan peringatan, namun pelaku nekat juga terjun ke Sungai Kampar.

Selanjutnya tim melakukan pencarian dan penyisiran di rumah dan tepi Sungai Kampar. Sekitar pukul 05.00 WIB, mencurigai sebuah rumah kosong di Dusun IV Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa.

Pelaku langsung ditangkap dan dengan didampingi aparat Desa Sungai Tarap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba.

Pelaku ini merupakan DPO Polsek Tambang dalam kasus narkoba, istrinya sebelumnya sudah ditangkap dan di vonis 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang," jelas Kapolsek.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi pelaku, narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap istri pelaku RR yang sebelumnya sudah ditangkap pada Jumat 25 Maret 2022 pukul 15.30 WIB di rumahnya, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, adalah milik pelaku AN. Ketika itu pelaku melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya.

"Pelaku mengakui barang bukti sabu berat 47,90 gram yang ditemukan oleh Polsek Tambang tahun lalu pada Jumat  25 Maret 2022 pukul 15.30 WIB di rumahnya dan uang sejumlah Rp147 juta yang ditemukan di dalam kamar adalah hasil penjualan narkotika milik pelaku AN," jelas Mardani.

"Pelaku juga mengakui sudah mengedar narkotika jenis sabu selama lebih kurang 2 tahun (sejak tahun 2020). Hasil tes urine pelaku juga postitif methamphetamin," jelas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Kampa)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook