Lagi, Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Bandar Narkotika

Bengkalis | Jumat, 27 Januari 2023 - 20:38 WIB

Lagi, Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Bandar Narkotika
Dua pengedar bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Jumat (27/1/2023. (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku narkotika yang berperan sebagai bandar berinisial EAU (26), warga Desa Sungai Bakung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Jumat (27/1/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tersangka diamankan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.75 gram, satu unit handphone Oppo, satu unit motor Supra.


“Tersangka kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ujar  Toni Armando.

Dikatakan Toni, konologis penangkapanya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melalui tim Reskrim Polsek Siak Kecil mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Quari, tepatnya di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada  Kamis 13 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB target berada di jalan poros Quari Desa Lubuk Gaung .

“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seseorang laki-laki ditemukan 2  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.75 gram, 1 unit handphone Oppo warna hitam," ujarnya.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita itu ia dapatkan dari tersangka Er.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook