Dalam Pleidoinya Linda Pujiastuti Bantah Jadi Bandar dan Mucikari

Hukum | Rabu, 05 April 2023 - 19:32 WIB

Dalam Pleidoinya Linda Pujiastuti Bantah Jadi Bandar dan Mucikari
Linda Pujiastuti alias Anita bersama Irjen Teddy Minahasa. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Suara parau terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bergema di ruang sidang. Ia tak kuasa menahan tangisnya saat menceritakan dirinya yang merasa dituduh sebagai seorang bandar narkoba, pemilik diskotik, hingga mucikari.

Hal itu Linda sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar," ujar Linda dengan bahu bergetar, Rabu (5/4/2023).

"Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," jelasnya.

Tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan itu, kata Linda, telah membuat keluarganya merasa bersedih dan depresi.

"Hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi," ucap perempuan yang mengaku istri siri Teddy Minahasa itu.

Untuk diketahui, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).

Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Dody Prawiranegara, dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook