BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkoba di Kota "Texas" Duri semakin mengkhawatirkan. Karena dalam satu pekan, Satres Narkoba Bengkalis membekuk 10 pelaku pengedar, bandar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering bersama barang buktinya.
Jika sebelumnya di Kelurahan Duri Timur, kali ini di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dua tersangka berinisial Mul (29) dan Ari (31) dibekuk polisi bersama barang bukti berupa 1,06 gram sabu dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tersangka Mul diamankan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat ,01,06 gram, satu unit handphone, satu timbangan, dan sendok sabu. Sedangkan dari tersangka Ari diamankan satu unit handphone dan uang Rp200 ribu.
“Ya, tersangka kita amankan dengan barang bukti narkotika jenisnya sabu-sabu dan saat ini masih kita lakukan pengembangan,” ujar AKP Toni Armando, Selasa (14/2/2023).
Dikatakan Toni, konologis pengungkapan pada, Rabu (8/2/2023) pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AL dan Pensil atas kepemilikan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,14 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan tersangka alias Pensil menerangkan mendapatkan sabu dari Mul.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB target berada di rumah Jalan Mataram Kelurahan Babusallam Kecamatan Mandau.
“Kemudian tim melakukan penangkapan Mul dan Ari, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,06 gram, satu unit handphone, dan satu buah sendok sabu.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka satu mengakui sabu yang disita dari miliknya yang didapatkan dari Ari.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Mul mengakui sabu yang disita adalah miliknya Mul yang mana didapatkan dari Ari.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman