Bandar Narkoba Ditangkap di Kebun Sawit

Pelalawan | Senin, 29 Mei 2023 - 09:49 WIB

Bandar Narkoba Ditangkap di Kebun Sawit
Tersangka bandar narkoba RY beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan tim Satres Narkoba Polres Pelalawan, Ahad (28/5/2023). (M.AMIN/RIAUPOS.CO)

UKUI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan  berhasil menangkap seorang petani kelapa sawit yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Ahad (28/5).

Dari tangan tersangka berinisial RY (48)  yang merupakan warga Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui ini, petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 37.97 gram, untuk diedarkan di daerah Kecamatan Ukui.


"Saat ini tersangka RY beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK, Ahad (28/5).

Diungkapkannya, tersangka berhasil ditangkap, setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Ukui  yang sangat meresahkan warga setempat. Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba, langsung turun melakukan penyelidikan.

"Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang di curigai sedang berada di luar rumah. Kemudian, setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan," paparnya.

Hanya saja, sambungnya, petani kelapa sawit yang mencurigai keberadaannya diketahui petugas, langsung melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar. Alhasil, aksi kejar-kejaran sempat terjadi di dalam kebun sawit masyarakat. Namun berkat kejelian dan ketangkasan petugas, tersangka RY akhirnya dapat diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal Satres Narkoba  berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna abu-abu yang berisikan satu  amplop warna coklat yang berisikan 1 paket besar sabu, satu  dompet warna pink yang berisikan dua paket sabu sedang, 14 paket sabu kecil dengan berat total 37.97 gram. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip, satu unit timbangan digital warna silver, satu  tas sandang warna abu-abu. "Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya," ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seorang bandar besar narkoba berinisial AC yang tinggal di Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah kecamatan Ukui. Hanya saja, saat dikembangkan tersangka AC sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan. Sementara dari pemeriksaan polisi, peran tersangka RY merupakan bandar sabu.

"Tersangka mengaku nekat nyambi menjadi bandar sabu untuk menambah penghasilan kebutuhan hidup keluarga. Apalagi, kebun kelapa sawit yang dimilikinya hanya sedikit yakni kurang dari 1 hektare," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook