RUMBIOJAYA (RIAUPOS.CO) -- Seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kampar. Dari penangkapannya berhasil diamankan 107.80 gram sabu-sabu.
Pelaku AL (34) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di Dusun Kubucubadak Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, berat bruto 107.82 gram, Hp, timbangan digital, kantong plastik bening, 6 plastik klip, uang tunai Rp200 ribu dan sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi menjelaskan, mendapat informasi dari masyarakat ada bandar narkoba yang meresahkan.
"Mendapat informasi tersebut anggota langsung saya perintahkan untuk menangkap pelaku," jelas Kasat.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Saat itu, pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya di daerah Dusun Kubucubadak, Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya dan pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan," tambah Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Juga diamankan satu paket dibalut dengan kertas tisu yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik putih bening dipegang menggunakan tangan sebelah kanan. Dan satu paket diletakkan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.
"Terhadap pelaku dilakukan interogasi, ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari RA di daerah Jalan Rajawali Kota Pekanbaru. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi