Bandar Narkoba di Desa Bukit Payung Diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan

Kampar | Selasa, 15 November 2022 - 21:15 WIB

Bandar Narkoba di Desa Bukit Payung Diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan
Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan bandar narkoba diĀ  Dusun 1, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Selasa (8/11/2022) (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang membuat masyarakat resah. Usai terima laporan, Satresnarkoba Polres Kampar langsung meringkus bandar narkoba.

Tersangka adalah SU (45) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang ditangkap di Dusun 1, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.


Dari tangan pelaku berhasil diamankan 13 paket diduga narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 13.80 gram), botol plastik warna hitam, kotak rokok Luffman warna merah, kotak warna hitam, kantong plastik warna putih, handphone Oppo warna hitam, timbangan digital, dua plastik bening, satu bal plastik bening, bong yang terbuat dari botol plastik, enam kaca pirek, korek api, dan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Awal mula penangkapan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Satu, Desa Bukit Payung.

Selanjutnya Tim Opsnal Satesnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial SU. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan ditemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku ini sudah sangat meresahkan. Saat mendapat laporan langsung kita kami tangkap dan membawanya ke Polres Kampar bersama barang buktinya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelas Kasat Narkoba.

 

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook