TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT Tri Bakti Sarimas (TBS) , Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari tangan tersangka inisial SO (49), diamankan 11 paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing usai melakukan penyelidikan di lapangan, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Di mana diketahui ada pria diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak SH MH menjelaskan, tersangka SO (49) merupakan warga Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Ketika diamankan, SO sedang berada di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT TBS Desa Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat dilakukan penangkapan tersangka SO sedang meletakkan sesuatu barang di pinggir jalan, setelah dilakukan pengecekan barang tersebut adalah 1 kotak rokok yang berisi satu paket narkotika jenis sabu miliknya.
SO yang sengaja meletakkan untuk pembeli yang sudah memesan dengan cara mentransfer uang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangka SO yang berada di Perumahan Abdeling VI PT TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
Polisi berhasil menemukan satu buah kotak rokok yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumah, serta satu kantong plastik warna hitam yang di kubur dalam tanah belakang rumah. Setelah dibongkar di dalam kantong yang ditimbun tanah tersebut berisi satu toples yang di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi sembilan paket narkotika jenis sabu.
SO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ST (DPO) untuk diedarkan yang akan dijual per paketnya seharga Rp800.000.
"Jadi barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 11 bungkus plastik bening sabu," ujar Novris.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi