Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang di Pertashop Mini Desa Beringin Taluk

Kuantan Singingi | Senin, 03 Juli 2023 - 19:37 WIB

Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang di Pertashop Mini Desa Beringin Taluk
Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak bersama anggota berhasil meringkus kuris sabu di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (3/7/2023). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAU POS.CO)- Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing terus memburu para pelaku dan pengedar sabu. Senin (3/7/2023), Satnarkoba berhasil meringkus ZA alias JK (48) di sebuah pertashop mini, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

ZA yang diringkus tanpa perlawanan itu membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,16 gram. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, penangkapan berawal pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.


Ini karena adanya dugaan transaksi narkotika yang didapat. Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Kuansing Novris Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap ZA yang sedang berada di belakang pertashop mini di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, ZA sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi satu buah kaleng yang di dalamnya berisi dua bungkusan plastik berlakban hitam, di dalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan interograsi, ZA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara online dari FKR (DPO) dengan uang DP ditransfer sebesar Rp4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka ZA dengan hasil tes urine positif bersama barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan. Atas tindakannya, tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Laporan: Desriandi Camdra
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook