Oknum Sipir Kurir Narkoba Diupah Rp35 Juta

Riau | Rabu, 24 Mei 2023 - 11:10 WIB

Oknum Sipir Kurir Narkoba Diupah Rp35 Juta
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7 kg. Tidak hanya itu, bersama para tersangka, Korps Bhayangkara juga mengamankan 269 pil ekstasi dari tangan pelaku.  Pengungkapan ini turut menyeret seorang oknum sipir Lapas Narkotika Kelas II Rumbai bernama IS yang menjadi kurir dengan bayaran Rp35 juta.

Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Defriyanto mengatakan, penangkapan bermula pada saat 4 Mei 2023, di mana pihaknya mendapat informasi masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Kecamatan Rupat Utara ke Kota Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan sejumlah tim ke lapangan.


“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui pelaku bernama JMS berperan sebagai kurir menerima paket berisi narkoba. Paket tersebut akan diantar ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat. Petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku yang berada di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai,” ungkap AKBP Defriyanto, Selasa (23/5).

Dari hasil pengingaian didapati informasi bahwa pelaku JMS berada di dalam rumah. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Saat itulah petugas berhasil menemukan 7 kg sabu dan 269 butir pil ekstasi.  Saat interogasi, JMS mengaku dirinya akan mengantar barang haram tersebut ke Kota Pekanbaru.

“Tim di lapangan kemudian melakukan control delivery dan hingga sampai ke Kota Pekanbaru, pelaku JMS dihubungi oleh tersangka lain yang sudah menunggu di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir,” paparnya.

Di sana polisi berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka lain yang hendak menjemput paket kepada JMS. Keduanya merupakan kakak beradik bernama IS dan HO. IS adalah seorang oknum sipir berstatus ASN di Lapas Narkoba Kelas II B Rumbai.

“Dari pengakuan saudara IS, narkotika ini merupakan pesanannya dan akan dibawa ke Sumatera Selatan. Barang tersebut diakui dia didapat dari seseorang bernama RB warga negara Malaysia. Yang mana proses pemesanan narkotika dari RB ini dibantu oleh seorang Napi di Lapas Narkotika Kelas I Pekanbaru bernama IR,” terangnya.

Masih disampaikan AKBP Defriyanto, oknum sipir bernama IS mengaku akan dibayar sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang akan di antar ke Sumatera Selatan. Jika ditotal, ia akan mendapat upah sebanyak Rp35 juta dari 7 kg sabu tersebut.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook