TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu berinisial BPS (22) di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Selasa (5/9) malam.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. atas informasi itu, Tim Mata Elang menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
“Saat itu tersangka sedang berada didepan rumahnya, ketika Tim Mata Elang mendekat, ia sempat membuang kotak rokok dengan tangan sebelah kanan. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata di dalam kotak rokok berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Ketika ditanya, tersangka mengaku itu miliknya,” kata Novris.
“Tersangka mengaku, Sabu itu didapat dari LG yang sedang dalam DPO. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” sebut Novris. (yas)