NARKOBA

Edarkan Sabu, Dua Wanita Paruh Baya di Inhu Dibekuk Polisi

Indragiri Hulu | Minggu, 21 November 2021 - 15:00 WIB

Edarkan Sabu, Dua Wanita Paruh Baya di Inhu Dibekuk Polisi
SM alias Sri (kiri) warga Kelurahan Pangkalan Kasai dan AZ alias Izar Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida saat diamankan Polisi. (HUMAS POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dua wanita di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Polisi. Pasalnya, kedua wanita yang saat ini sudah ditetapkan tersangka diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka itu berinisial, SM alias Sri (44) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan AZ alias Izar (46) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.


"Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (21/11/2021).

Penangkapan pertama dilakukan Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kataren S.Sos bersama sejumlah anggotanya terhadap SM alias Sri. Penggrebekan di rumahnya di Jalan Kulim Cabang 8, Kelurahan Pangkalan Kasai tidak membuahkan hasil. 

Begitu juga ketika dilakukan penggeledahan badan. Namun ketika penggeledahan berlanjut keluar rumah, tim menemukan 2 kotak rokok yang disimpan di bawah tutup kipas angin bekas.

"Barang bukti ditemukan disamping rumahnya, dalam masing-masing kotak itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 5,06 gram," ungkapnya.

Ketika diinterogasi, Sri mengaku sabu itu miliknya untuk dijual dan didapat dari temannya. Sehingga atas keterangan itu, tim bergerak menuju rumah AW alias Izar di Desa Buluh Rampai. Bahkan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 dompet kecil di bawah meja kamar.

"Isi dompet itu ada 8 paket sabu siap edar dengan berat kotor 11,68 gram. Izar pada saat penangkapan pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB mengaku sabu itu miliknya, dia juga mengaku telah menjual 2 paket sabu kepada SM alias Sri," tambahnya.

Selain BB narkotika, di rumah Izar tim juga mengamankan 1 handphone android dan 1 handphone merek Nokia, 3 pak plastik klep pembungkus sabu. Kemudian ada uang tunai Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Kedua tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Karena, kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat," terang Misran.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook