RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengamankan tersangka Hendra (33). Pasalnya, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu.
Parahnya lagi, tersangka warga Simpang IV Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga residivis kasus yang sama.
“Tersangka diamankan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida Kompol Barzawi,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (21/7).
Dijelaskannya, penangkatan tersangka itu dilakukan pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 14.00 Wib. Penangkapan tersangka juga berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang pengedar narkotika pada Kamis (18/7).
Sehingga dari informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan oleh Unit Resintel Polsek Seberida. Bahkan, keberadaan tersangka diketahui keberadaanya yakni di rumah rekannya di Simpang IV Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu pada Sabtu (20/7)
Tanpa menunggu waktu lama, langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Hendra. “Penggeledahan juga dilakukan terhadap rekan tersangka. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Dari penggeledahan terhadap tersangka, berhasil ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri berupa bungkusan rokok kosong. Di mana dalam bungkus rokok kosong tersebut berisikan barang bukti narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu itu diantaranya terdiri dari dua paket seharga Rp2 juta atau masing-masing paket seharga Rp1 juta. Kemudian delapan paket kecil seharga Rp2,4 juta atau per paketnya seharga Rp300 ribu. “Barang bukti lainnya yang ikut diamankan satu unit handphone merek Experia warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna putih tanpa Nopol,” terangnya.(kas)