PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin (21/1). Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung marathon dan baru usai malam sekitar pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melihat banyaknya saksi, Hakim Ketua Saut Maruli Tua meminta delapan orang giliran pertama. Mereka terdiri dari empat laki-laki yang semuanya dokter dan empat lagi perempuan sebagai staf di bagian SMF Bedah dan bagian farmasi.
Kemudian hakim ketua meminta empat dokter dulu yang ditanya. Setelah hakim menanyakan pada panasehat hukum(PH) ketiga dokter terdakwa, maka disepakati satu dokter yang ditanyai yakni dr Zuhirman. Ia merupakan Kepala SMF Bedah RSUD AA kurun 2010-2011.
Baik JPU maupun PH terdakwa banyak menggali seputar proses pengadaan barang Alkes dan prosedur operasi di unit SMF Bedah. Dari pemeriksaan itu ada satu alat bukti yang dibatalkan yakni surat usulan pengadaan barang Alkes dan daftar harga dari kepala SMF Bedah ke Direktur Pelayanan Medik (Diryanmedik) RSUD AA.
Surat usulan pengadaan barang tertanggal 22 Juni 2010 tersebut mendahului surat perintah untuk mengusulkan dari Diryanmedik. Surat perintah Diryanmedik itu tertanggal 3 Desember 2010.
Dokter Zuhirman juga membenarkan adanya pemakaian Alkes dari dokter untuk keperluan operasi. Ini karena belum tersedianya Alkes di RSUD AA saat itu. Pemakaian itu berdasarkan arahan dari Dirut dan Direktur saat beberapa kali apel pagi dan sore di RSUD AA.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi lainnya yaitu dr Suindra dan dr Arnadi dimana perintah tersebut disampaikan. Itu pada saat rapat bersama antara SMF Bedah dengan direktur. Sehingga pemakaian dan peminjaman Alkes milik dokter diketahui dan disuruh oleh direktur selaku pimpinan.
Namun baru empat saksi yang diperiksa dari 15 yang disiapkan JPU. Sidang akan dilanjutkan Rabu (23/1) ini.(zed)