(RIAUPOS.CO) - Sodri (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya warga Sungai Sembilan ini diduga membakar lahan atau kebun dan diduga telah melakukan tindak kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (18/8) sekitar pukul 18.00 WIB, saksi bernama Ali melihat ada kepulan asap tebal di daerah Bangsal Aceh dekat Jalan Gatot Subroto. Kemudian Ali mencari asal api dan menemukan titik kebakaran di tempat kejadian perkara (TKP) seluas kurang lebih 2 hektare. Saat itu saksi menemukan seorang laki-laki bernama Sodri sedang memadamkan api di TKP.
Ali menanyakan kepada Sodri siapa yang membakar, tanpa takut Sodri mengakui telah membakar pelepah sawit di TKP pada Kamis (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB namun apinya meluas dan belum padam.
Mendengar pengakuan itu, saksi Ali menghubungi pihak kepolisian untuk membawa Sodri ke Polsek Sungai Sembilan guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin membenarkan adanya pelaku karhutla yang diamankan. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ujarnya.
Ia tidak bosan-bosan mengimbau kepada warga untuk tidak membersihkan dan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena sangat membahayakan orang banyak.(ade)