JALAN RUSAK DI RIAU MASUK PERINGKAT 3 NASIONAL

KPK Kaji Indikasi Korupsi di Pembangunan Jalan

Riau | Jumat, 19 Mei 2023 - 11:50 WIB

KPK Kaji Indikasi Korupsi di Pembangunan Jalan
GRAFIS (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan kajian perihal jalan rusak di Indonesia pada pertengahan Mei 2023 ini. KPK pun mengindikasikan pembangunan jalan rentan terjadi korupsi.

Dari total 546.116 kilometer (km) jalan di Indonesia, baik itu jalan negara, provinsi dan kabupaten/kota, terdata 174.298 km di antaranya rusak. Sumatera Utara menjadi daerah dengan ruas jalan rusak tertinggi, diikuti Sulawesi Selatan di posisi kedua, dan Riau di peringkat tiga nasional.


Dalam rilis Rabu (17/5) malam, KPK menyebutkan pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan di Indonesia. Total kerusakan jalan di Indonesia mencapai 174.298 km atau 31,9 persen dari total jalan 546.116 km yang terdiri dari jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Menariknya, dari 10 besar ruas jalan rusak di Indonesia Provinsi Riau termasuk peringkat tiga jalan rusak di Tanah Air.  "Terkait jalan ini, juga menjadi kajian dalam berbagai kebocoran anggaran dan dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan sudah menangani 3 kasus korupsi infrastruktur jalan," tulis KPK.

Berdasarkan data ekspose KPK selama 2016-2022, tiga kasus dimaksud adalah suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis pada 2022 dengan kerugian negara Rp475 miliar. Kemudian suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depare, Papua tahun 2017 dengan kerugian negara Rp42 miliar. Dan terakhir, suap Dana Alokasi Khusus pembangunan perawatan jalan di Sumatera Barat tahun 2016 dengan kerugian negara Rp2,7 miliar.

Memang, kerusakan sejumlah ruas jalan di beberapa provinsi di Indonesia belakangan ini tengah menjadi perbincangan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan anggaran terhadap infrastruktur jalan yang rusak.

"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/5). "Serta perbuatan curang oleh pemborong/pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggara negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," sambungnya.

Ali mengungkapkan, capaian pembangunan kondisi jalan tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Menurutnya, pada 2023 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan sebesar Rp125,18 triliun.

Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp143,5 triliun (2021) dan Rp125,9 triliun (2022). Ali menyebutkan, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi.

"Hal ini dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam rentang tahun 2015 hingga 2022," papar Ali.

Untuk mengatasi masalah ini, kata Ali, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan. Serta perlu dibuatnya regulasi pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan memetakan titik rawan korupsi yang terjadi dalam tahapan pembangunan infrastruktur jalan. Ada empat  poin. Pertama, dari tahap perencanaan dan anggaran, dimana dinilai adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan intervensi program. 

Potensi masalahnya, adanya intervensi terhadap program yang menyebabkan ijon, kemudian adanya intervensi menggeser proyek prioritas pemerintah, kemudian tidak ada check and balances dalam tahap perubahan program dan anggaran.

Atas poin ini, KPK merekomendasikan kementerian lembaga terkait agar membuat regulasi yang mengatur kepatuhan perencanaan, membuat regulasi tentang pelaksanaan pekerjaan PU di luar lingkup tugas dan fungsi PU dan membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran.

Kedua, tahap perencanaan teknis. Di mana KPK menilai terjadi kelemahan kualitas konsultan perencana dan pengawas. Potensi masalahnya, terdapat kualitas DED tidak tepat dan enginering estimate (EE) hasil perhitungan tinggi menjadi cela dalam mark-up harga dan suap.

KPK pun merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga terkait agar mengakreditasi ulang existing, membuat sistem informasi jasa konstruksi, dan menegakkan standarisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.

Ketiga, tahap pra-pembangunan. Pada tahap ini KPK menilai terjadi mark-up HPS dan pemenangan terhadap kontraktor tertentu. Adalah potensi masalahnya, mark-up HPS ini menyebabkan biaya yang tinggi, namun tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan. 

Terpilihnya kontraktor pesanan menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai spek sehingga jalan mudah rusak. Karenanya, KPK merekomendaskan kepada kementerian dan lembaga terkait agar membangun data base harga satuan dan nilai kontrak, menyusun e-katalog sektoral untuk pekerjaan yang berulang serta membantuk ULP independen dan profesional.

Keempat, tahap pembangunan. KPK mengkaji terjadi perbuatan curang (permainan volume dan spek untuk mendapatkan keuntungan pada tahap ini. Beberapa potensi masalahnya, seperti PPK terlalu fokus pada penyerapan anggaran atau penyelesaian pekerjaan sehingga permisif terhadap kualitas pekerjaan. Independensi dan konsultan pengawas yang lemah. 

KPK pun merekomendasikan agar kementerian dan lembaga terkait membuat kebijakan untuk penegakan independensi konsultan serta dilengkapi dokumen dan tanggung jawab. Membuat regulasi yang memperjelas otorisasi kewenangan dan tanggung jawab dari perencanaan dalam hal keteknikan dan keuangan.

Terkait jalan di Riau, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mencatat, hingga saat ini masih ada sepanjang 334 kilometer (km), ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam kondisi jalan tanah.

Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan, jalan yang masih dalam kondisi tanah tersebut merupakan jalan-jalan yang baru dibangun. Di mana jalan-jalan baru tersebut dibangun untuk konektivitas di beberapa kabupaten/kota.

‘‘Ruas jalan provinsi dalam kondisi rusak didominasi  banyaknya ruas jalan yang masih kondisi jalan tanah sepanjang 334,95 km (11,96 persen) dan ruas jalan masih dalam pengerasan urpil/kerikil sepanjang 513,82 km (18,35 persen) berdasarkan hasil survey Integrated Road Management System (IRMS) 2022," ujar Arief, 26 April lalu.

Dilanjutkan Arief, definisi jalan rusak salah satunya adalah jalan tanah dan jalan yang masih pengerasan dengan urugan pilihan (urpil). Sementara Pemprov Riau melalui Dinas PUPR di beberapa kabupaten/kota seperti di Inhil, Rohil, Meranti, Pelalawan dan Dumai memang sedang menimbun jalan untuk konektivitas antar daerah yang secara teknis tidak bisa langsung dibangun dengan perkerasan aspal/beton. "Kalau untuk total ruas jalan Provinsi Riau cukup panjang, yakni 2.799.81 km atau termasuk yang terpanjang di Sumatera," tambah Arief saat itu.

Ditegaskan Arief, sebenarnya  jalan-jalan yang sudah berpenutup aspal maupun beton yang rusak hanya sepanjang 132,99 Km (4,75 persen).

"Pada APBD TA 2023, Pemprov Riau mengalokasikan untuk pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 83,21 km yang akan mengurangi kerusakan lebih kurang sebesar  2,97 persen," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Drs H  Syamsuar mengatakan,  Pemprov Riau tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp866 miliar  lebih untuk perbaikan dan pembangunan jalan kabupaten/kota se-Riau. Anggaran infrastruktur jalan provinsi tahun 2023 mengalami peningkatan dari tahun 2022, karena saat ini masih banyak jalan provinsi yang perlu diperbaiki. "Ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Riau, agar infrastruktur jalan ini menjadi prioritas, sehingga setiap tahun dapat ditingkatkan, dan bisa bermanfaat bagi rakyat," katanya.

Meski anggaran infrastruktur jalan tahun ini mengalami peningkatan, namun anggaran tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan jalan provinsi di kabupaten/kota.  "Anggaran segitu itu belum bisa menyelesaikan semua jalan. Tapi komitmen kami anggaran infrastruktur jalan ini setiap tahun harus meningkat sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.(das)
Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook