Lima Kabupaten di Riau Darurat Banjir

Riau | Sabtu, 10 November 2018 - 14:36 WIB

Lima Kabupaten di Riau Darurat Banjir
PLTA KOTO PANJANG: Kondisi terkini waduk PLTA Koto Panjang pada Jumat pagi (9/11/2018) akibat tingginya curah hujan di wilayah Riau dan Sumatera Barat. Masyarakat Kabupaten Kampar saat ini wapada banjir dengan naiknya permukaan air Sungai Kampar akibat dibukanya pintu air buangan waduk. (FACEBOOK PLTA KOTO PANJANG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bencana banjir masih melanda sejumlah daerah di Riau. Setidak­nya, sudah lima kabupaten yang telah menetapkan status darurat banjir dan longsor. Kabupaten itu adalah Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Indragiri Hulu (Inhu), dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger menjelaskan, dari lima kabupaten itu, empat di antaranya berstatus tanggap darurat. Satu lagi berstatus siaga darurat.

Baca Juga :Hulu Surut, Hilir Masih Banjir

Yang berstatus tanggap darurat adalah Rohul. Status ini ditetapkan pemerintah setempat sejak 12 Oktober dan berakhir hingga 27 Oktober 2018. Kemudian Rohil yang berstatus tanggap darurat, dimulai sejak 24 Oktober hingga 7 November 2018. Selanjutnya Inhu, berstatus tanggap darurat sejak 5 November, dan berakhir pada 25 November mendatang. Terakhir Kuansing yang berstatus tanggap darurat, ditetapkan pada 3 November dan berakhir pada 16 November mendatang.

“Sementara, Kabupaten Pelalawan telah menetapkan status siaga darurat pada 17 Oktober lalu, dan berakhir pada 31 Desember mendatang,” kata Edwar Sanger kepada Riau Pos, Jumat (9/11).

Terkait dengan status darurat untuk provinsi, Edwar akan mempertimbangkannya. Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait dan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau terkait penetapan status siaga banjir provinsi.

“Kalau kita harus menetapkan status siaga banjir untuk provinsi, kenapa tidak? Tapi kita koordinasikan dengan pihak terkait. Termasuk kita akan laporkan kondisi terkini di kabupaten dengan Plt Gubernur Riau,” katanya.

Dalam penetapan status darurat banjir, kata Edwar, tidak sama dengan penetapan siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Kalau banjir ini tak sama dengan karhutla. Tidak ada indikator, harus berapa daerah yang menetapkan status terlebih dahulu. Jadi harus berani daerah menetapkan baru kita tetapkan. Kalau banjir kita melihat fluktuatifnya,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook