UMP Riau Naik Jadi Rp3.105.000

Riau | Rabu, 16 November 2022 - 11:11 WIB

UMP Riau Naik Jadi Rp3.105.000
Ilustrasi. (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama dewan pengupahan telah selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Selasa (15/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.938.564. Untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp3.105.000. Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS.


“Penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp3.105.000,” katanya, Selasa (15/11).

Lebih lanjut dikatakannya, dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023. “Nanti kami buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang, SK penetapan UMP itu yang menetapkan gubernur,” ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan nantinya, maka UMP tersebut selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di mana penetapan UMK harus lebih besar dari UMP. “Kalau mau disahkan, UMK harus lebih besar dari UMP penetapannya,” sebutnya.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten/ kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan. “Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru belum mendapatkan informasi terkait besaran upah minimum kota (UMK) 2023. Disnaker Pekanbaru masih harus menunggu pengumuman dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “Belum ada info resmi dari Pemprov Riau,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (14/11).

Dari informasi yang ia dapatkan, besaran UMK 2023 Kota Pekanbaru ada kenaikan dari sebelumnya. Namun Abdul Jamal belum bisa merincinya. Abdul Jamal menjelaskan penetapan UMK Pekanbaru, berdasarkan kepada PP Nomor 36/2021. Di mana untuk menentukan UMK tersebut harus menunggu UMP 2023 Riau. “Upah minimum kabupaten/kota itu paling lambat 30 November 2022. Dan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang,” tambah Jamal.

Adapun pedomannya adalah, UMK tahun 2022, kemudian rata-rata konsumsi rumah tangga, banyaknya rata-rata rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) yang bekerja, serta pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi. Dilanjutkannya, sudah dua tahun ini menurut PP nomor 36 tersebut, bahwa angka-angka rata-rata tadi sampai inflasi ditetapkan oleh BPS.

“Kalau dulu ada Tim DePan pengupahan, sekarang tidak ada lagi survei ke pasar dan kemasyarakat lagi. Itu artinya datanya dari BPS. Kemudian untuk rumusnya itu sudah ada, yakni UMK tahun 2023 itu adalah UMP tahun 2021 ditambah maksimal ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi kemudian dikali ada batas atas UMP tahun 2022 dan batas bawah,” ulas Jamal.

Lanjutnya, jadi tinggal masukan ke rumus tersebut sehingga nanti dapatlah berapa kenaikan UMK tahun 2023. Kalau tahun 2022 ini kenaikannya 1, 72 persen, atau sekitar Rp51.704. ‘’Yang jelas UMK kabupaten/kota itu tidak boleh lebih rendah dari UMP,’’ ujarnya.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook