PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar Rp3.105.000. Kini tinggal penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) ditentukan oleh masing-masing daerah kabupetan/kota se-Riau, termasuk Kota Pekanbaru.
"Kami harapkan UMK Pekanbaru segera ditetapkan untuk kemudian disosialisasikan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE kepada wartawan, Selasa (29/11).
Disebutkan Azwendi, informasi yang ia dapat, UMK Pekanbaru saat ini sedang dibahas. "Harapan kita, karena UMP sudah ditetapkan naik, tentu UMK Pekanbaru juga bakal naik. Namun ini ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru," ujarnya.
Diungkapkannya, biasanya untuk UMK kabupaten/kota ketika UMP sudah diputuskan maka pemerintah daerah pun melakukan penyesuaian. "Ini bukan berarti UMK itu tidak bisa melebihi dari UMP," tambahnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMK ada dasar kenaikannya. "Bagaimana pun, Kota Pekanbaru adalah ibukota Provinsi Riau, di mana ada banyak sumber daya di Pekanbaru. Ini harus jadi pertimbangan untuk pendapatan perkapita. Kita minta untuk disegerakan," tegasnya.
Disebutkannya, bahwa Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera memanggil keterwakilan dalam penetapan UMK tersebut. "Seperti dewan pengupahan, dan lain-lain yang terlibat untuk penetapan itu," ujar Azwendi lagi.
Sebagaimana diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Pekanbaru Abdul Jamal belum lama ini, UMK Pekanbaru tahun 2023 belum ada keputusan. Meski besaran kenaikan UMK sudah diketahuinya. Di mana kenaikan bisa mencapai enam sampai tujuh persen atau sekitar Rp200 ribuan dari UMK 2022 yang sebesar Rp3.049.675.
"Ada evaluasi kemarin. Sebelumnya kami sudah menerima surat dari provinsi tanggal 16 November 2022. Tetapi setelah itu surat ditarik lagi. Karena sampai sekarang, masih ada yang dibicarakan antara kementerian dengan Provinsi Riau dan kota," ujar Abdul Jamal.
Dijelaskannya, ada perubahan cara atau rumus baru untuk penghitungan UMP. Hal inilah yang menjadi alasan kenapa surat UMP Riau 2023 sebelumnya kembali ditarik. Nantinya akan ada UMP kedua kalinya. "Kemarin kami berpedoman kepada cara penghitungan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Teryata tidak pakai rumus itu. Ada rumus baru. Provinsi kembali mengadakan rapat membahas UMP Riau 2023," tambahnya.
Ia memperkirakan, kenaikan UMK tahun depan mencapai ratusan ribu rupiah. "Jadi kalau prediksi saya, antara enam sampai tujuh persen kenaikannya untuk UMK Pekanbaru. Atau sekitar Rp200 ribu kenaikannya. Karena itu dihitung dari nilai inflasi," bebernya.(gus)