UMP Riau 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen

Riau | Senin, 21 November 2022 - 11:44 WIB

UMP Riau 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan baru terkait penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)tahun 2023. Dalam aturan baru tersebut, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, aturan baru penetapan UMP tersebut tertuang dalam Peraturan Kemnaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2022.


“Aturan baru penetapan upah minimum yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022 itu karena adanya tuntutan dari buruh, yang menginginkan penetapan upah minimum itu tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Imron.

Dengan keluarnya aturan baru soal penetapan upah minimum tahun 2023, lanjut Imron, maka konsekuensinya bagi Provinsi Riau yang terlebih telah ditetapkan UMP 2023 menggunakan PP 36/2021 terjadi perubahan.  “Tapi kami belum sidang penetapan lagi, namun dari simulasi yang kami lakukan di internal, maka kenaikan UMP Riau 2023 lebih besar dari yang sudah ditetapkan kemarin yakni 5,6 persen. Diperkirakan dengan aturan baru ini UMP Riau tahun 2023 lebih kurang sekitar 8 persen kenaikannya,” ujarnya.

“Namun nanti kita hitung ulang sesuai dasar perhitungan UMP itu, baru nanti kita sidangkan dan ditetapkan. Kalau sekarang kita belum bisa berandai-andai. Tapi hasil simulasi besarnya kenaikan UMP Riau 2023 segitu, sekitar 8 persen lebih,” sambungnya.

Dalam sidang penetapan UMP Riau tahun 2023, pihaknya akan melibatkan semua anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kita sidangkan UMP Riau 2023 berdasarkan aturan baru itu. Karena paling lama 28 November 2022, UMP 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di SK kan. Maka kita perkirakan rencana bersidang itu pada hari Selasa atau Rabu, karena besok Senin baru kita diskusikan simulasi UMP Riau 2023,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Selasa (15/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp2.938.564. Untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000. Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS.

Terkait dengan penerbitan Permenaker baru ini, Pemerhati Kebijakan Publik Riau, Muhammad Herwan, mengatakan bahwa sah-sah saja pemerintah menerbitkan regulasi tentang pengupahan, terutama untuk memberikan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Namun tentunya dengan tetap berpedoman dan tidak bertentangan pada ketentuan  perundang-undangan yang berlaku. Persoalannya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dan seolah membatalkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah Minimum.

Menurutnya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tata Urutan Perundang undangan) di Indonesia, aturan perundang undangan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan atau membatalkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Walaupun dalam konsideran mengingat, Permenaker No. 18 tahun 2022 masih mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun klausul tentang tata cara penghitungan dan formulasi nilai upah minimum dalam Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (aturan yang lebih tinggi). Seharusnya Menaker terlebih dahulu mengusulkan melakukan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, jika tidak maka Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 batal demi hukum,” katanya.

Di sisi lain, perubahan peraturan disaat-saat akhir deadline (batas waktu) penetapan UMP, apalagi sebagian besar provinsi sudah menetapkan besaran UMP,  Provinsi Riau misalnya, melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Selasa 15 November 2022 telah sepakati Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2023 naik sebesar 5,69 persen atau Rp167.146,87 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564,01 menjadi Rp3.105.710.88. Dengan terbitnya aturan baru ini tentunya akan menimbulkan potensi persoalan baru.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook