Dewan Desak UMK Segera Ditetapkan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebesar Rp3.105.000. Kini tinggal penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) ditentukan oleh masing-masing daerah kabupetan/kota se-Riau, . . .