(RIAUPOS.CO) -- pengaduan THR ini juga akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.
“Jadi karyawan yang haknya mendapatkan THR tidak dipenuhi pihak perusahaan, bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut. Kami sudah menyiapkan posko pengaduannya di Disnakertrans Provinsi Riau, di kabupaten kota juga ada,” sebutnya.
Dari sisi pengawasan, pihak Disnakertrans Provinsi Riau juga akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Dengan adanya langkah tersebut, pihaknya berharap agar tidak ada lagi permasalahan pembayaran THR tahun ini di Riau.
“Pengawas kami nanti akan mengecek langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Tujuan supaya perusahaan tidak lengah dalam membayarkan THR, begitu dapat laporan, hari itu juga kami turunkan petugas untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.(sol)