Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR

Pekanbaru | Selasa, 26 April 2022 - 09:29 WIB

Disnakertrans Riau Terima Enam Pengaduan THR
Imron Rosyadi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga saat ini sudah menerima enam pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut diterima pihaknya di posko pengaduan THR yang sudah didirikan sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


"Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak lima kasus, dengan rincian empat perusahaan dan satu yayasan. Laporan ini melibatkan 10 orang. Kemudian ada satu kasus perselisihan hak. Sehingga total ada enam laporan yang masuk," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja minimal H-7 lebaran, sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan. 

"Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR," tegasnya. 

Termasuk Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa  tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi.

"Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus," jelasnya.

Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, tambah Imron, pihaknya telah koordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan.

"Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut," sebutnya.

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imron menegaskan sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif.

"Jadi sesuai PP 36, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, dan THR langsung dibayar, maka masalah selesai," tegasnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook