BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir (Rohil) masih nihil menerima pengaduan dari tenaga kerja di perusahaan atau badan usaha yang beoperasi di wilayah Rohil terkait THR.
"Ya sampai saat ini belum ada," kata Kepala Disnaker Rohil Irawan SE, Senin (17/4/2023). Ia menyebutkan merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memberikan THR karyawan yang dimiliki tepat waktu.
Menurutnya bahwa THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, yang dalam kaitan dengan momentum ini adalah lebaran atau hari raya Idul Fitri. Pihaknya pun membuka posko pengaduan untuk menyikapi serta menindaklanjuti bila ada pengaduan terkait dengan THR tersebut.
Untuk besarannya terang Irawan adalah satu bulan gaji dan dengan ketentuan berlaku bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan. Bila terbukti ada perusahaan yang enggan membayarkan menurutnya ada sanksi pidana yang menanti. Sejauh ini pihaknya belum menemukan terkait dengan permasalahan pembayaran THR tersebut.
Untuk menerima laporan apabila ada keluhan, terangnya posko pengaduan dibuka sesuai dengan hari dan jam kerja namun tidak menutup menerima pengaduan pada hari libur.
"Pada jam kerja tapi di luar itu jika ada aduan tetap kami proses," katanya. (fad)
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman