Hingga H-5 Lebaran, Disnaker Inhu Belum Terima Pengaduan THR

Indragiri Hulu | Rabu, 27 April 2022 - 14:54 WIB

Hingga H-5 Lebaran, Disnaker Inhu Belum Terima Pengaduan THR
Plt Kepala Disnaker Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH (kiri) bersama staf ketika berada di depan posko pengakuan THR, Rabu (27/4/2022). (DISNAKER INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengimbau perusahaan di daerah itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sehingga pada perayaan Idulfitri ini, tidak ada lagi masalah yang dilaporkan oleh pekerja atau buruh. 


"Memang hingga saat ini, kami belum ada merima laporan yang berkaitan dengan THR keagamaan," ujar Plt Kepala Disnaker Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, jelang Idulfitri 1443 Hijriah, perusahaan harus mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR. Dimana aturan pemberian THR 2022 mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.

Sehingga dengan aturan tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

"THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tegasnya.

Masih katanya, bagi pekerja atau buruh yang terkendala dengan pembayaran THR, pihaknya telah membuka posko pengaduan. Melalui posko pengaduan tersebut, setiap jam kerja, pekerja atau buruh dapat menyampaikan masalah yang berkaitan dengan THR.

Bahkan untuk memudahkan pelayanan, pihaknya juga membuka layanan secara online melalui nomor telepon 0813-7104-6587 dan 0852-6390-1974.  

"Ketika laporan diterima, selanjutnya kami telusuri. Bahkan bisa saja dalam penanganannya, didampingi oleh pengawas tenaga kerja dari Provinsi Riau," terangnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook