Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

Riau | Kamis, 16 Mei 2019 - 10:40 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) --  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bergerak cepat. Bahkan dinas ini sudah  membuka posko pengaduan bagi karyawan atau pekerja  yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

“Posko pengaduan sudah dibuka di Kantor Disnakertrans Kota Dumai Jalan Kesehatan,” ujar Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Industri dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadly, Rabu (15/5) .
Baca Juga :2024, UMK Kampar Rp3,4 Juta

Ia mengatakan posko pengaduan itu di buku  bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran atau diberikan tapi tidak sesuai dengan upah pekerja. “Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 diwajibkan membayar THR kepada karyawan  atau buruhnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberian THR bagi karyawan  paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi. “ Sanksi ini dimuat dalam bab empat mengenai denda dan sanksi administratif,” jelasnya

 

Ia mengatakan Pasal 10 Ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 5 Ayat 4 dikenai denda lima persen. “Untuk itu kami harapkan perusahaan Dumai taat terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Selama ini ia mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan di Dumai membayarkan THR kepada karyawan cukup tinggi. “ Mudah-mudahan tahun ini tidak ada pengaduan dan THR karyawan di bayar tepat waktu,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook