DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bergerak cepat. Bahkan dinas ini sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan atau pekerja yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.
Ia mengatakan posko pengaduan itu di buku bertujuan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran atau diberikan tapi tidak sesuai dengan upah pekerja. “Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 diwajibkan membayar THR kepada karyawan atau buruhnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemberian THR bagi karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi. “ Sanksi ini dimuat dalam bab empat mengenai denda dan sanksi administratif,” jelasnya
Ia mengatakan Pasal 10 Ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 4 dikenai denda lima persen. “Untuk itu kami harapkan perusahaan Dumai taat terhadap aturan yang ada,” ujarnya.
Selama ini ia mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan di Dumai membayarkan THR kepada karyawan cukup tinggi. “ Mudah-mudahan tahun ini tidak ada pengaduan dan THR karyawan di bayar tepat waktu,” tutupnya.(hsb)