106 Tenaga Kerja UMKM Bukit Gelanggang Dilindungi Jamsostek

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 07 September 2023 - 20:00 WIB

106 Tenaga Kerja UMKM Bukit Gelanggang Dilindungi Jamsostek
Tokoh masyarakat Dumai Hobby Pasaribu menyerahkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu UMKM yang baru mendaftar di Dumai, Kamis (6/9/2023). (JAMSOSTEK UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tokoh masyarakat Dumai Hobby Pasaribu peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja UMKM. Sebanyak 53 UMKM di wiliayah Kota Dumai tepatnya UMKM Bukit Gelanggang beserta 106 tenaga kerja (naker) telah dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama 6 bulan hingga Februari 2024 nanti.

Hobby menyampaikan, dirinya pernah memiliki pengalaman langsung dan mengetahui dampak ekonomi dari risiko kerja.


"Berdasarkan pengalaman itu, saya peduli terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja UMKM, mengingat UMKM ini belum memiliki perlindungan sementara mereka merupakan penopang perekonomian," ujar Hobby, Kamis (5/9/2023).

Hobby berharap melalui perlindungan jaminan sosial ini UMKM dapat terus bertumbuh dan kuat tanpa harus takut akan risiko kerja dan kematian.

"Bantuan yang saya berikan belum seberapa dibandingkan jumlah UMKM yang ada di Dumai. Karena jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, maka langkah kali ini bisa menjadi momentum penguatan sektor UMKM," sebut Hobby.

Kepala BPJS Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu mengucapkan terima kasih atas kepedulian tokoh masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada UMKM. Perlu diketahui, para pedagang, petani termasuk pekerja yang di UMKM tidak luput dari risiko kerja.

"Inilah bentuk perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menopang kemandirian ekonomi pelaku UMKM saat mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," ujar Legi.

Dengan perlindungan ini para pekerja dan pelaku UMKM tidak perlu cemas lagi. Untuk itu, Legi mengimbau bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar atau belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja untuk segera mendaftar secara mandiri.

Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook