Minta 60 Persen Tenaga Kerja Putra Riau

Pekanbaru | Senin, 07 Agustus 2023 - 12:38 WIB

Minta 60 Persen Tenaga Kerja Putra Riau
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari yang membidangi ketenagakerjaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan tenaga kerja menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Salah satunya ialah terkait jumlah tenaga kerja putra Riau maupun sub pekerja. Saat ini, dewan meminta minimal 60 persen itu diisi oleh putra-putri Riau.

Permintaan tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari yang membidangi ketenagakerjaan, Ahad (6/8).


Dikatakan Karmila, saat ini berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau agar tenaga kerja lokal bisa terakomodir. Seperti yang baru-baru ini digalakan oleh Gubri Syamsuar untuk peningkatan sekolah vokasi.

Yakni dengan menjadikan 24 sekolah vokasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Ini kan pak gubernur sudah bagus. BLUD nanti 24 vokasi. Nanti ada kaitannya dengan yang namanya kita bikin peraturan BLUD. Selama ini SMA/SMK memberikan jasa seperti perhotelan, jasa laundry, dia bisa bikin kue. Nanti bisa mendapatkan retribusi, bisa memandirikan sekolah tersebut,” ungkap Karmila.

Saat ini, sambung Karmila, banyak kejadian di daerah lulusan SMK, S1 bahkan S2 masih kebingungan untuk bekerja apa. Sedangkan perusahaan masih mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Pemprov menurut dia juga harus bisa menetapkan jumlah tenaga kerja yang ada di sebuah perusahaan.

“Biasanya perusahaan itu sudah tau ukuran 5 tahun itu apa yang dibutuhkan. Minimal 60 persen kita yang ngesub tenaga kerja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar menginginkan setiap anak-anak sekolah atau anak muda di Bumi Lancang Kuning memiliki keahlian yang bisa dibawanya dalam memasuki dunia kerja. Sebab, jika mengandalkan ijazah sebutnya, itu tidak bisa menentukan seseorang bisa bekerja.

Untuk itulah, Syamsuar terus mengingatkan tentang pentingnya pendidikan vokasi. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Bahkan, di Riau telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja. Sehingga Negeri Lancang Kuning menjadi percontohan di Indonesia terkait pendidikan vokasi.

Dengan menekuni suatu bidang, menurut Syamsuar itu lebih efektif untuk melihat bakat dan minat anak, sehingga bisa dikembangkan lebih dalam menjadi sebuah keahlian yang nantinya bisa memberikan dampak positif saat memasuki dunia kerja.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook