2024, UMK Kampar Rp3,4 Juta

Kampar | Selasa, 28 November 2023 - 10:50 WIB

2024, UMK Kampar Rp3,4 Juta
Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi memimpin pertemuan dengan Tim Pengupahan Kampar di Bangkinang Kota, baru-baru ini. (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kampar dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. 

Dari pertemuan tersebut merekomendasikan upah minimum Kabupaten Kampar 2024 sejumlah Rp3.412.764,06.


Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Sasminedi usai melakukan pertemuan dengan Tim Pengupahan Kampar di Bangkinang Kota, baru-baru ini.

Hadir pada rapat tersebut Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar yang terdiri dari lembaga, stakeholder terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Kampar, Kadin Kampar, akademis, BPS, utusan perusahan, serikat pekerja, dan instansi terkait. 

Dikatakan Sasminedi, UMK Kampar mengalami kenaikan sebesar Rp112.505,80 dengan persentase 3,41 persen dari UMK 2023 sejumlah Rp3.300.258,26 terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sasminedi menambahkan, dengan keluarnya UMK Kampar ini akan dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan terutama yang terkait ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kampar.

‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah melakukan rapat finalisasi dalam menghitung besaran UMK Kampar sehingga telah kita peroleh hasil yang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, kajian dan sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Kampar,’’ tegas Sasminedi.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook