2024, UMK Kampar Rp3,4 Juta
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kampar dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Dari pertemuan tersebut merekomendasikan upah minimum Kabupaten Kampar 2024 sejumlah Rp3.412.764,06. Hal ini disampaikan . . .