PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama bulan September ini memberlakukan sistem penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Alhasil, dengan adanya kebijakan tersebut antusiasme masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, pada tahun ini, pihaknya menargetkan untuk pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp950,766 miliar. Hingga saat ini, realisasi PKB sudah mencapai Rp731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen.
"Target PKB yang kita tetapkan saat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini hingga 68 persen, namun baru memasuki pertengahan bulan sudah mencapai 76,93 persen. Artinya sudah melebihi target," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sudah terpenuhinya target PKB tersebut, dikarenakan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang cukup tinggi. Apalagi saat masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, tidak ditetapkan tahun berapa pajak yang boleh dibayarkan, namun selama kendaraan masih ada pajaknya boleh dibayarkan tanpa denda.
"Kami melihat antusiasme masyarakat dalam membayar pajak saat ada penghapusan denda pajak ini cukup tinggi. Baik yang ada di Kota Pekanbaru dan juga di kabupaten/kota di Riau," sebutnya.
Untuk itu, Herman kembali mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan waktu yang masih tersedia hingga akhir bulan September mendatang untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor. Karena jika membayar saat ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa membayar denda keterlambatan.
"Jadi masih ada waktu sekitar 15 hari lagi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Jangan sampai terlewat karena nantinya sistem denda akan diberlakukan kembali," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bapenda Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.
Dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, pihak Bapenda tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," jelas Herman.(sol)