BC Sita Puluhan Ponsel Ilegal

Riau | Sabtu, 15 Februari 2020 - 11:58 WIB

BC Sita Puluhan Ponsel Ilegal
Sebanyak 32 pnsel yang ditangkap BC Bengkalis masih tersimpan di kotak kemasan, kemarin. (wira saputra/riau pos)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Bea dan Cukai (BC) Bengkalis melalui kantor bantunya di Selatpanjang menyita puluhan telepon seluler (ponsel) yang berasal dari Pulau Batam, Kepri, di Pelabuhan Domestik Tj. Harapan.

Penindakan yang berlangsung Rabu (12/2) tersebut, dibeberkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasubsi P2) Albert Chandra kepada Riau Pos di ruang kerjanya, Jumat (14/2) sore.


Jumlah barang tegahan itu sebanyak 32 unit dengan berbagai type luxury atau mewah dengan merk beragam. Di antaranya merk iPhone.  Menurut Albert, pihaknya telah lama memonitor keberadaan dan modus penyelundup ponsel;ilegal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

"Kita sudah lama memonitor ini, makanya kita siaga terus," ujarnya.

Setelah menerima informasi atas aktivitas tersebut, dibeberkan Albert, mereka melakukan pengawasan. Di atas ferry MV Miko NataIia 99, timnya mencurigai seorang awak yang membawa tas kecil yang tampak berat.

Setelah diperiksa, jelas Albert, benar bawaan tersebut berisi penuh ponsel berbagai jenis dan merk. amun tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.

"Yang kami tahan ada 32 unit dengan berbagai type mewah dengan merk beragam," ungkapnya.

Dari hasil BAP dia dan jajaranya kepada sejumlah saksi, barang tersebut merupakan titipan atau drop shipper. "Drop shipper dan ini adalah modus baru bagi mafia dalam menghindari pajak. Ini sedang kami dalami, dan akan berkembang. Dan barang tetap kami tahan untuk menuju ke tahapan pemusnahan," ungkapnya.(zed)

Laporan : Wira Saputra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook