PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kuasa hukum terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan unsur dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan. Hal ini menjadi kesimpulan pledio Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).
Setidaknya ada dua poin yang membuat Dodi yakin kliennya itu harus bebas. Yang pertama adalah uang Rp250 juta yang diserahkan mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) adalah pinjaman. Kemudian, Dodi juga mempertanyakan uang Rp250 juta yang disebut JPU dalam dakwaan. Karena tidak pernah dimunculkan dalam persidangan sebagai Barang Bukti (BB).
"Kami berpendapat, unsur dakwan pertama dan kedua tidak terbukti. Ada fakta-fakta persidangan yang menguatkan hal tersebut. Ada uang yang diserahkan Sudarso (saksi, red), itu adalah pinjaman, itu dijelaskan oleh Direktur PT AA. Kemudian, Sudarso disebutkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepulang mengantarkan uang Rp250 juta, tapi selama persidangan JPU tidak menunjukkan uang itu sebagai BB," kata Dodi.
Senada dengan Dodi, Kuasa Hukum Andi Putra lainnya, Firdaus dalam pembelaan juga menolak bila Sudarso sebagai pihak yang disebut menyuap Andi Putra, maupun Andi Putra sendiri, telah terjaring OTT. Karena selama persidangan JPU tidak pernah menunjukkan BB OTT tersebut dalam persidangan.
"Itu bukan OTT, karena selama persidangan JPU tidak bisa menunjukkan barang bukti OTT. Mereka tidak memperlihatkan BB Rp250 juta itu," ujar Firdaus mengulang kembali kalimat pembelaan bagi Andi Putra ketika ditemui di luar sidang, siang tadi.
Karena dakwan tidak terbukti, kuasa hukum meminta Andi Putra dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka juga meminta agar Bupati Nonaktif Kuansing tersebut dikembalikan harkat martabatnya.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi