SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan oleh KPK. Namun, hingga saat ini Kuasa Hukum Adil yakni Al Azhar belum bisa menemui kliennya.
Azhar mengatakan, jangankan dia sebagai kuasa hukum tersangka, pihak keluarga saja baru diperbolehkan bertemu dengan kliennya jauh hari setelah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. “Kemari (ke rutan KPK, red) baru bisa keluarga saja. Anaknya saja itu baru sekali bisa masuk,” ungkap Azhar.
Lebih lanjut Al Azhar mengatakan, saat kunjungan keluarga berlangsung, KPK hanya memperbolehkan kunjungan seorang anak tersangka pada 18 April 2023. Itupun ketika bertepatan dengan hari ulang kliennya Adil. “Cuma satu orang yang bisa masuk. Anaknya Fadli,” jelasnya.Dirinya mengatakan tidak mengetahui dengan pasti alasan KPK tidak memperbolehkan kuasa hukum untuk bertemu dengan Adil. Padahal menurutnya kuasa hukum tersangka seharusnya sudah bisa bertemu dengan klien mereka. “Kami tidak tahu juga alasan KPK ini. Kalau berdasarkan KUHP, 1 kali 24 jam kuasa hukum atau penasihat hukum bisa bertemu kliennya. Tapi ini tak tahu KPK pakai aturan mana,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan protes secara lisan saat berada di KPK karena menurutnya tidak ada alasan yang jelas pihaknya belum bisa bertemu dengan klien mereka. “Namun alasan KPK ketika itu penyidik belum kembali. Setelah kembali alasan mereka penyidik libur,” ungkapnya.
Bahkan upaya untuk bertemu dengan Adil sudah dilakukan kuasa hukum sejak awal penahanan. Kuasa hukum sudah melengkapi surat kuasa yang ditandatangi oleh Adil sejak 10 April 2023 yang lalu. “Selain itu sampai saat ini saya belum terima surat penangkapan dan penahanan,” bebernya.
Pihak KPK dikatakannya memperbolehkan kuasa hukum untuk bertemu dengan Adil sehabis Idulfitri. Walaupun demikian Azhar mengatakan, dari informasi yang diterima dari keluarga, saat ini Adil dalam kondisi yang baik.
Azhar mengatakan akan ada keterangan resmi yang disampaikan setelah dirinya bertemu dengan Adil. “Banyak yang mau kita konfirmasi dan klarifikasi. Pastinya setelah bertemu dengan klien,” ujarnya.
Sementara itu, KPK membantah menghalangi keluarga untuk bertemu dengan Adil. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak pernah menghalangi hak-hak tersangka. Namun ada syarat untuk berkunjung khusus di Rutan KPK. “Untuk berkunjung ada syarat dan ketentuan di Rutan KPK,” kata Ali Fikri sama dihubungi Riau Pos, Rabu (19/4).
Ali kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi dan membatasi hak-hak tersangka sepanjang tidak melanggar aturan dan standar operasional prosedur (SOP) rutan KPK. “Sepanjang dipenuhi seluruh syaratnya pasti akan diperbolehkan pihak rutan. KPK tidak pernah membatasi hak-hak tersangka,” ujarnya.(yus/wir)