PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum mantan Ketua Umum KONI Kampar Surya Darmawan dengan pidana penjara selama 9 tahun. Vonis yang dibacakan pada Senin (12/6) sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan, Surya bersalah telah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kerugian akibat perbuatannya itu mencapai Rp8 miliar. ‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,’’ ucap hakim.
Surya dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Surya membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan. Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Surya Darmawan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044. Hukuman ini efektif satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
‘’Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan hakim yang juga sudah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru tersebut.
Selain Surya Darmawan, hakim juga menghukum Kiagus Toni Azwarani dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. Sama seperti Surya, hukuman diterima Kiagus selaras dengan tuntutan JPU.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga diungkapkan para terdakwa yang memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surya dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan tersangkut kasus kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Pembangunan gedung yang berada di Jalan Lingkar Kota Bangkinang itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.
Sementara manajemen konstruksi proyek ini dilaksanakan PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Pembangunan ini sempat mendapatkan perpanjangan, namun tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Nilai itu didapat dari audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
JPU mendakwa Surya dan Kiagus dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)