DLHK BENARKAN ADA PENCEMARAN

Polisi Selidiki Aktivitas CPO Ilegal di Sungai Dumai

Riau | Jumat, 13 April 2018 - 11:18 WIB

Polisi Selidiki Aktivitas CPO Ilegal di Sungai Dumai
MENGAMBANG: Sisa pembongkaran CPO mengambang di permukaan air Sungai Dumai, Rabu (11/4/2018). Hasanal Bulkiah/Riau Pos

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Aktivitas ilegal crude palm oil (CPO) di Sungai Dumai menjadi perhatian pihak penegak hukum, apalagi diduga aktivitas itu diduga mencemari Sungai Dumai. Itu karena sisa pembongkaran CPO mengambang di permukaan sungai dan berubah warna dari kuning menjadi kuning kehitaman.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam mengatakan, adanya aktivitas CPO ilegal yang berimbas kepada pencemaran di Sungai Dumai menjadi perhatian pihaknya.

Baca Juga :Sampah Kulit Buah Menumpuk di Pinggir Jalan Kaharuddin

“Kami selidiki dulu, terkait pencemaran kita harus adakan pihak ahli yang memastikan ada atau tidaknya pencemaran. Terkait aktivitas CPO ilegal, bisa dipidana. Jika ada yang merasa dirugikan atau melaporkan,” sebutnya, Kamis (12/5) siang.

 Selama ini, aktivitas yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup perairan sungai itu tidak tersentuh bahkan belum pernah ditindak oleh pihak berwenang.

Sungai Dumai tidak hanya di cemari oleh CPO, namun juga sampah-sampah sisa makanan banyak berse­rakan.

 Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai Satria Wibowo mengatakan anggotanya sudah turun melalukan pengecekan ke lapangan. “Sebelumnya memang benar ditemukan adanya CPO di sungai, anggota sudah mengecek ke lokasi, namun di sana tidak ada yang mengaku pemilik CPO itu,” sebutnya, Kamis (12/5).

 Menangapi CPO yang berasal dari aktivitas ilegal di Sungai Dumai itu, pria yang akrab disapa Bowo mengaku hal itu bukan wewenang pihaknya, melainkan wewenang pihak penegak hukum.

”Kami bisa memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada pemilik CPO, untuk melakukan pembersihan pada waktu yang ditentukan, jika tidak dilakukan kami tingkatkan surat peringatan menghentikan aktivitas atau izin sementara, namun jika tempat itu tidak ada izin atau ilegal, kami tidak punya wewenang menanganinya, melainkan sudah wewenang pihak penegak hukum,’’ sebutnya.

 Bowo memastikan akan menindaklanjuti dan menangani setiap ada laporan dari masyarakat terkait pencemaran yang dilakukan oleh usaha yang memiliki izin.

”Dengan cara menyurati pihak pemilik melakukan pembersihan, dan penanganan dan pembersihan itu dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemilik CPO tersebut,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook