PANDEMI COVID

Riau Lolos dari PPKM Darurat

Riau | Sabtu, 10 Juli 2021 - 12:24 WIB

Riau Lolos dari PPKM Darurat
Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menjaga penyekatan di flyover Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Sabtu (10/7/2021). (EVAN GUNANZAR/RIAUPO.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus Covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Setidaknya, ada 15 kabupaten/kota yang berasal dari 8 provinsi yang akan menyusul 122 daerah di Pulau Jawa-Bali yang lebih dulu diterapkan PPKM Darurat. Riau adalah salah satu provinsi yang lolos dari PPKM Darurat tersebut.

Perkembangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli.

”Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” katanya. Pada 5 Juli, ada 67.891 kasus dan meningkat menjadi 82.711 kasus setelah 8 Juli.

Airlangga menyatakan, keterisian tempat tidur rumah sakit juga meningkat. Meski di beberapa daerah hanya 10 persen yang menyisihkan alokasi untuk perawatan Covid-19 dan mengakibatkan bed occupancy rate (BOR) terlihat banyak, pemerintah memperhatikan kondisi tersebut. Selain itu, capaian vaksinasi masih kurang dari 50 persen.

”Berdasar parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Wilayah tersebut, adalah Kota Tanjungpinang, Singkawang, Padangpanjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, dan Sorong. Lalu, ada Kota Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau. Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/kota itu tidak berbeda dengan yang selama ini diterapkan pada PPKM darurat Jawa-Bali. Misalnya, work from home pada sektor nonesensial, kegiatan belajar secara daring, dan larangan usaha restoran/kuliner melayani makan di tempat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan berfokus pada varian Delta. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki cara untuk mendeteksi varian Delta tanpa genome sequencing terlebih dahulu. Yaitu, melihat cycle threshold (CT) dari pasien Covid-19.

”Kami telah berdiskusi dengan epidemiolog dan diaspora Indonesia bahwa varian Delta ini memiliki ciri,” jelasnya.

Berdasar penelitian, CT pasien Covid-19 varian Delta rendah. Namun, cepat terjadi perburukan kondisi dan penularan lebih cepat. Nah, dari sini Budi memiliki kesimpulan bahwa tata laksana perawatan di rumah sakit dan tracing-nya harus ditingkatkan.

Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) demi memperketat perjalanan transportasi umum dan pribadi di kawasan aglomerasi. Kebijakan itu diambil guna menekan angka mobilisasi yang masih tinggi. Keduanya adalah SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

”Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021. Ini sekaligus memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Bila ada yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, polantas bakal langsung menindak tegas. ”Tentu akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook