Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) pada Rabu, 4 Juli 2018. KPU memastikan bahwa sistem informasi pencalonan (silon) untuk pemilihan umum sudah siap.
Praktis merata seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Riau menyambut gegap gempita. Aroma pemilu legislatif sejatinya sudah terasa seiring gelaran pilkada serentak. Puncaknya lebih terasa saat ini, sejumlah instansi seperti rumah sakit jiwa (RSJ), kantor pengadilan, kantor kepolisian penuh sesak dipadati para bakal caleg yang sedang mengurus surat persyaratan. Paling membludak di RSJ Pekanbaru.
Tahun 2018 sebagai tahun politik sudah start menuju bursa demokrasi. Gayung bersambut, woro-woro KPU langsung digenderangi oleh 16 partai politik (parpol) , serentak menabuh gong pertanda membuka “lowongan pekerjaan” dan menyeleksi pelamar yang berminat bergabung meramaikan adu “jagoan” antar dan inter parpol. Diperkirakan bakal ada sekitar 8.928 caleg berjibaku mempersiapkan ”bekal” untuk memperebutkan 558 kursi DPR RI/ DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Riau pada Pemilu 2019. Berpedoman keputusan KPU Nomor 267 tahun 2018 tentang ketetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi dearah pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau dalam Pemilu 2019.
Dapat diketahui alokasi kursi DPRD Provinsi Riau berjumlah 65, sedangkan untuk kabupaten/ kota se-Riau 480 kursi total 545 kursi. Maka jika diasumsikan dengan perhitungan jumlah kursi 545 dikalikan jumlah 16 partai politik (parpol) akan ada 8.720 caleg yang bertarung pada laga terdahsyat pesta pora Pemilu 2019.
Dengan rincian DPRD Provinsi Riau 65 kursi dikalikan 16 parpol 1.040 caleg. Sedangkan untuk 12 kota/kabupaten se-Riau 480 kursi dikali 16 parpol 7.680 caleg , total caleg kabupaten/kota dan provinsi 8.720.
Jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Riau 65, selanjutnya DPRD kabupaten/kota secara berurutan Kampar 45, Bengkalis 45, Inhu 40, Inhil 45, Pelalawan 35, Rohul 45, Rohil 45, Siak 40, Kuansing 35, Meranti 30, Pekanbaru 45, dan Dumai 30.
Total jika digabungkan dengan jumlah kursi DPR RI di Gedung Senayan Jakarta jatah kursi Riau 13. Maka 13 kursi dikalikan 16 parpol sama dengan 208 caleg. Maka jika dijumlahkan untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten total 8.928 caleg. Alokasi kursi yang diperebutkan adalah; DPR RI 13, DPRD provinsi 65, kabupaten/kota 480 total 558 kursi. Dan jangan lupa ditambah 4 kursi lagi untuk DPD RI.
Data tersebut menggambarkan magaimana sengitnya persaingan untuk menduduki kursi parlemen. Di mana para caleg berasal dari 16 partai politik (parpol). Artinya, jika ingin terpilih menjadi wakil rakyat, maka setiap calon legislatif (caleg) harus menyingkirkan 16 orang. Persaingan tidak hanya antar parpol tetapi juga sesama internal parpol.
Setiap partai politik bebas membuat kriteria yang harus dipenuhi pelamar, tetapi pada intinya hanya ada tiga kriteria utama yang bisa mewakili persyaratan lainnya, yaitu kejujuran, integritas, dan loyalitas.