PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Sat Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) kendaraan truk muatan. Pelaku GO (31) diamankan di Jalan Raya Bunut Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Senin (7/5) sore.
Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp66.000 dan dua blok karcis parkir Dishub Kabupaten Siak.
Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea menyampaikan, pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemuda yang melakukan pengutipan atau pungutan liar terhadap sopir kendaraan yang lewat di Jalan Raya Bunut.
‘’Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar kapolsek.
Dikatakannya, pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tualang karena mengambil pungutan dari angkutan truk muatan dengan harga bervariasi antara Rp5.000 hungga Rp10.000. Dari pengakuan tersangka bahwa dia merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Kecamatan Tualang.(wik)