PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau sebelum 15 Januari akan melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Pasalnya, jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau akan berakhir pada 15 Januari mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj. "Untuk melakukan penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri dalam negeri," katanya kemarin.
Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau sebut Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.
"Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan," ujarnya.
Saat ditanyakan kapan akan dilaksanakan assessment Sekdaprov Riau, menurut Ikhwan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Namun untuk pelaksanaan assessment nantinya, akan dibuka mulai dari awal lagi, atau tidak bisa diambil dari urutan nomor dua pada pelaksanaan assessment sebelumnya. "Pemprov Riau belum menerapkan sistem merit, jadi kalau ada pejabat yang berhalangan harus dilakukan assessment ulang," sebutnya.(sol)